Tugas dan Fungsi Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo mengacu pada Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 74 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 66 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi, Serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo