TENTANG DPMESDMTRANS

Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo terbentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Gorontalo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan fungsi, serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo. Tugas Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral, Transmigrasi dan tenaga Kerja untuk membantu Gubernur dalam menyelenggarakan pemerintahan. Dalam melaksanakan tugas tersebut, Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo menyelenggarakan fungsi :

  1. perumusan perencanaan, pelaksanaan, pengaturan, fasilitasi, koordinasi serta penetapan kebijakan teknis bidang Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Energi dan Ketenagalistrikan, Sumber Daya Mineral, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  2. menciptakan iklim usaha, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  3. promosi Penanaman Modal serta Perizinan dan Non Perizinan baik di dalam negeri maupun luar negeri dalam rangka menarik minat PMA/PMDN;
  4. pengendalian atas pelaksanaan kegiatan Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Energi dan Ketenagalistrikan, Sumber Daya Mineral, Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  5. pemantauan dan evaluasi Program bidang Penanaman Modal, Pengendalian Penanaman Modal, Energi dan Ketenagalistrikan, Sumber Daya Mineral Tenaga Kerja dan Transmigrasi;
  6. pembinaan administrasi kepegawaian, pembiayaan dan perlengkapan dilingkungan Dinas Penanaman Modal, Energi Sumber Daya Mineral, Tenaga Kerja dan Transmigrasi.

Dinas Penanaman Modal, ESDM dan Transmigrasi Provinsi Gorontalo terdiri atas Kepala Dinas dibantu oleh 6 (enam) pejabat Administrator (5 Kepala Bidang dan 1 Sekretaris)2 (dua) pejabat Administrator (Kepala UPTD)18 (delapan belas) pejabat Pengawas dan 6 (enam) pejabat Pengawas Lingkup UPTD. Dapat dilihat pada Struktur Organisasi.