
Gorontalo, Kegiatan Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Pemerintah Daerah serta Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha (PPB) Kementerian Negara/Lembaga merupakan amanah dari Presiden kepada Kepala BKPM sebagaimana dimuat di dalam Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah. Tujuan dari kegiatan tersebut antara lain (1) mengetahui Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (2) melakukan evaluasi terhadap Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; (3) mengkualifikasi Kinerja PTSP dan PPB Pemerintah Daerah, serta Kinerja PPB Kementerian Negara/Lembaga; dan (4) memberikan pertimbangan kepada Kementerian Keuangan dalam pemberian penghargaan dan/atau pengenaan sanksi kepada Pemerintah Daerah dan Kementerian Negara/Lembaga.
Dasar Hukum:
- Undang-Undang No. 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal;
- Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;
- Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik;
- Peraturan Presiden No. 42 Tahun 2020 tentang Pemberian Penghargaan dan/atau Pengenaan Sanksi Kepada Kementerian Negara/Lembaga dan Pemerintah Daerah; dan
- Rancangan Peraturan BKPM No. 8 Tahun 2020 tentang Penilaian Kinerja Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Percepatan Pelaksanaan Berusaha Pemerintah Daerah serta Penilaian Kinerja Percepatan Pelaksanaan Berusaha Kementerian Negara/Lembaga.
Maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PTSP Pemerintah Daerah adalah untuk meningkatkan rating kemudahan berusaha nasional yang diindikasikan dari kualitas kinerja PTSP Pemerintah Daerah yang diukur melalui ketersediaan PTSP di Pemerintah Daerah dan pelaksanaan fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang melekat pada DPMPTSP. Fungsi PTSP Pemerintah Daerah yang dimaksud meliputi pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik dan pengawalan upaya realisasi penanaman modal atas perizinan berusaha yang telah diterbitkan melalui sistem OSS.
Adapun maksud dari kegiatan Penilaian Kinerja PPB Pemerintah Daerah adalah untuk memenuhi implementasi percepatan pelaksanaan berusaha di daerah yang diukur berdasarkan kriteria: (1) penyusunan prosedur operasional standar perizinan berusaha sesuai kewenangannya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan di bidang percepatan pelaksanaan berusaha serta peraturan pelaksanaan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik; (2) reformasi pelaksanaan perizinan berusaha dan pengawalan realisasinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan (3) koneksi Pemerintah Daerah dengan sistem OSS.
Pada tahun 2022 ini, penilaian Kinerja Pemda dilakukan terhadap 542 PTSP Pemda. Sedangkan penilaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga dilakukan terhadap 18 Kementerian Negara/Lembaga. Untuk penilaian kinerja Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota, penilaian dimulai dengan penilaian mandiri oleh setiap PTSP, untuk selanjutnya diakumulasi dengan penilaian dari provinsinya, penilaian dari organisasi pengusaha di daerah, dan penilaian mandiri dari setiap pelaksana PPB di Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota tersebut. Untuk penilaian kinerja Pemerintah Provinsi, hanya merupakan akumulasi dari penilaian mandiri PTSP provinsi, penilaian dari organisasi pengusaha dan penilaian pelaksana PPB di Provinsi tersebut. Sementara itu, penilaian kinerja Kementerian Negara/Lembaga hanya dilakukan dengan penilaian mandiri pelaksanaan PPB di setiap Kementerian Negara/Lembaga. Sebagai informasi, setiap penilaian mandiri yang dilakukan baik oleh Pemda maupun Kementerian Negera Lembaga harus dilampiri dengan bukti, dan akan dilakukan verifikasi lapangan oleh surveyor.
Pemerintah, dalam hal ini Menteri Keuangan akan memberikan penghargaan dan/atau sanksi kepada Pemda dan Kementerian Negara/Lembaga setelah mendapatkan pertimbangan dari Menteri Investasi/Kepala BKPM berdasarkan hasil kegiatan Penilaian Kinerja tersebut. Jenis penghargaan yang dapat diberikan oleh Pemerintah kepada Kementerian Negara/Lembaga dapat berupa piagam/tropi penghargaan, publikasi pada media massa nasional serta pemberian insentif fiskal. Sedangkan penghargaan untuk Pemerintah Daerah dapat berupa piagam/trofi penghargaan, publikasi pada media massa serta pemberian Insentif Fiskal